Kamis, 31 Maret 2011

MAKALAH DUMPING


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar belakang
                 Dalam ilmu ekonomi dumping merujuk kpada segala jenis predatory pricing, namun kata tersebut sekarang umumnya hanya digunakan dalam konteks hukum perdagangan internasional, dimana dumping didefinisikan sebagai tindakan produsen disalah satu negara pengekspor produk kenegaara lain dengan harga yang jebih murah dibandingkan dengan harga yang ada dipasar pengekspor pada produk yang sama. Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair karenan bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti oleh dampakk ikutannya seperti pemutusan kerja masal, penganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis didalam negeri. dengan kata lain hakekat dumping sebagai praktek curang , bukan hanya karena dumping dipergunakan untuk sebagai sarana untuk merebut pasarandi negara lain. tapi bahkan dapat mematikan perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis.
                 Bahkan dumping pun dapat memproduksi monopoli yang pada ujungnya merujuk pada persaingan tidak sehat, monopoli dan persaingan tidak sehat ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. karena pada umumnya monopoli dapat menyebabkan persaingan tidak sehat sebaliknya monopoli merupakan akibata dari persaingan tidak sehat.
                 Persaingan sangat dimungkinakan dalam dunia usaha, mengingat bahwa kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas, dengan alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas. dimanapun kapanpun para pengusaha melalui perssainga berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadapa konsumen, meningkatkan jumlah produksi dan berusaha untuk merebut pasar serta konsumen yang pada akhirnya merujuk pada suatu tindakan monopolis yang sudah pasti merupakan persaingan tidah sehat.dansebagai akibatnya adalah penggunaan sumber daya yang tidak efektif dan efisien.

1.2     Identifikasi Masalah
                 Dumping, dan persaingan tidak sehat merupakan tindakan para pealaku usaha dalam persaingan. Untuk merebut pasar dan konsumen. walaupun dalam jangka pendek dumping mengutunkan konsumen namaun pada jangkan yang panjang akan merugikan konsumen dan termasuk industri pesaing yang memiliki industri sejenis. demikian juga monopoli dan persaingat tidak sehat. dengan adanya dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat maka penggunaan sumber daya menjadi tidak efektif dan efisien. sulitnya kompetitor baru, masuk dalam persaingan menyebabkan terdistorsinya pasar. kreatifitas dan inovasi sulit berkembang, dan satu hal yang sudah pasti adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau negara. hal ini karena dampak buruk dari dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat (selaing masalah keamanan dan isu politik).dari sekian banyak masalah yang ditimbulkan oleh praktek dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat adakah hukum yang mengatur dan mengawasi persaingan usaha?? dan apakah proteksionisme merupakn langkah yang tepat untuk menanggulangi atau bahkan meniadakan dumping, monopli dan persaingan tidak sehat.


1.3 Rumusan Masalah

Dumping, merupakan  persaingan tidak sehat merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini untuk menciptakan pasar kompetatif dengan persaingan yang sehat atau wajar. masalah utama yang ada saat ini adalah "bagaimanakah perspektif hukum dalam dunia usaha???". Sebuah pertanyaan yang perlu di jawab oleh kita semua, agar kita bisa memahami peran HUKUM dalam dunia usaha




BAB II

PEMBAHASAN

1.     Pengertian Dumping
·           Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor
·           Menurut kamus lengkap perdagangan internasional dumping adalah suatu komoditi di suatu pasar diluar negri  pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah dari pada tingkat harga pasar domestiknya atau atau dinegara ketiga.
·           Menurut kamus ekonomi (inggris-indonesia) dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, dimana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut.              

2.    Dasar Hukum
·         UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk
·         Peraturan pemerintah no. 34 tahun 1996 tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan.
·         Keputsan mentri perindustrian dan perdagangan no 430/mpp/9/1999 tentang komite anti dumping indonesia dan tim operasional anti dumping.

Anti Dumping
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No: 430/MPP/Kep/9/1999 tentang Komite Antidumping Indonesia dan Tim Operasional Antidumping
        Surat Edaran Dirjen Bea dan No. SE-19/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping/Sementara




3.         KOMITE ANTI DUMPING
untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan membentuk komite anti dumping (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag, depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
Komite tersebut bertugas :
1. Melakukan penyeledikan terhadap barang dumping dan barang yang mengandung subsidi.
2.       Mengupulkan, meneliti dan mengelola bukti dan informasi
3.Mengusulkan pengenaan bea  masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
4.       Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh mentri perindustrian dan perdagangan
5.       Membuat laporan pelaksanaan tugas.
Penjelasan Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Anti dumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.


4.    Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:

1.        Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2.       Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3.       State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.


4.       Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5.       Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

4.  Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara:
1)    Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2)   Harus ada kerugian material di negara importir
3)   Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi. Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.

6.       Dampak praktek dumping
             Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.




BAB III
PENUTUP

             Dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, dimana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut. untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan membentuk KOMITE ANTI DUMPING (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag, depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
5 tipe dumping menurut Robert Willig yaitu
1.        Market Expansion Dumping
2.       Cyclical Dumping
3.       .State Trading Dumping
4.       Strategic Dumping
5.       Predatory Dumping
Dampak dari praktek dumping iyalah menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing.


               




Daftar pustaka
·         Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, “Masalah-Masalah Hukum dalam Perdagangan
nternacional”, Rajawali Prees, Manajemen, Yakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
·         John H Jackson and William J. Davey, “Legal Problems of Economics International”, Cases, Materials and Tax (2nd Edition).
·         Johnny Ibrahim, “Hukum Persaingan Usaha : Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia”, Bayumedia, Malang, 2007.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar