Jumat, 15 April 2011

PRAKTEK PERKOPERASIAN


LAPORAN
PRAKTIK PERKOPERASIAN
“ KOPERASI SEJAHTERA “
Jln. Muchran Ali Gg. Ananta No. 60










DISUSUN OLEH
                                                             NAMA           : DONY
                                                             NPM              : 0800650
                                                             RUANG        : D 1
                                                            SEMESTER    : VI (enam)

MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN MUHAMMADIYAH
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP ) MUHAMMADIYAH SAMPIT
Tahun 2011- 2012

MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MUHAMMADIYAH
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) MUHAMMADIYAH SAMPIT
Alamat : jalan K. Hajar dewantara No. 03 Baamanag Hilir PO. BOX. 152 telp/fax (0531) 31141 Sampit 74312
 email : stkipmsampit@telkom.net


LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK PERKOPERASIAN
PADA KOPERASI SEJAHTERA

Alamat                                    : Jln. Muchran Ali Gg. Ananta NO. 60/RT. 2
Tahun  Akademik                   : 2011/2012

Telah di setujui pada

Hari                                        : RABU
Tanggal                                   : 9 MARET 2011





KETUA
KOPERASI SEJAHTERA




M. DARDIANDI
DOSEN PENGAMPU





SAIBATUL ASLAMIAH S.Pd
NIDN.1124.04.5801



MENGETAHUI
KETUA PRODI PENDIDIKAN EKONOMI





M. QAHFI, M.Pd
NIK.000 096 021


MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI
PIMPINAN MUHAMMADIYAH
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) MUHAMMADIYAH SAMPIT
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
TERAKREDITASI
NOMOR SK : 035/BAN-PT/Ak-XI/SI/1/2009
Alamat : Jalan Kihajar Dewantara No.3 Baamang Hilir PO.BOX.152 telp/fex.(0531) 31141 Sampit 74312

Nomor           : 319/III.5.AU/11.320/F/2011.                                                       Sampit, 03 Maret 2011
Lampiran      : --
Perihal           : Mohon ijin bantuan untuk
                            melaksanakan Praktik Perkoperasian

Kepada
Yth, Ketua Koperasi SEJAHTERA
        Di -
                   Sampit

Dengan hormat,
                      Dalam rangka pelaksanaan program perkuliahan praktek perkoperasian, kami memohon bantuan bapak untuk diperkenankan kepada mahasiswa :
Nama                                                   : DONY
Npm                                                     : 0800650
Jurusan/program studi                 : Ilmu Pendidikan Sosial/ Pend Ekonomi
Semester                                           : VI (enam)
Tahun akademik                              : 2010/2011

Untuk mengadakan Praktek Perkoperasian di koperasi yang Bapak Pimpin.
                      Demikian permohonan disampaikan, atas perhatian dan bantuan serta kerjasamanya kmi ucapkan terima kasih.



Tembusan :
1.        Ketua STKIP- M Sampit
Di Sampit (sebagai laporan)
2.        Pembantu Ketua I pada STKIP-M Sampit
3.        Dosen Pengampu Mata KULIAH
4.       arsip

MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MUHAMMADIYAH
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) MUHAMMADIYAH SAMPIT
Alamat : jalan K. Hajar dewantara No. 03 Baamanag Hilir PO. BOX. 152 telp/fax (0531) 31141 Sampit 74312
 email : stkipmsampit@telkom.net


IDENTITAS MAHASISWA
1.      Nama                                   : Dony
2.      Tempat dan tanggal lahir     : Terantang, 06 juni 1989
3.      Jenis kelamin                        : Laki – laki
4.      Nomor induk mahasiswa     : 0800650
5.      Nama perguruan tinggi        : STKIP Muhammadiyah Sampit
6.      Alamat                                 : jln. Muchran ali Rt 22/ Baamang hulu/sampit
7.      Nomor telpon                       :
8.      Alamat mahasiswa               : jln. Muchran ali Baamang Hulu Rt. 22
9.      Nama orang tua/wali            : Edy Sariono
10.  Alamat                                 : jln. Muchran ali Baamang Hulu Rt. 22
11.  Tempat peraktik                   : Koperasi Sejahtera 
                                                                      
                                                                                                    Sampit, 9 Maret 2011
Mahasiswa,


DONY
NPM;0800650




MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MUHAMMADIYAH
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) MUHAMMADIYAH SAMPIT
Alamat : jalan K. Hajar dewantara No. 03 Baamanag Hilir PO. BOX. 152 telp/fax (0531) 31141 Sampit 74312
 email : stkipmsampit@telkom.net



IDENTITAS KOPERASI TEMPAT PRAKTIK

1.      Nama unit kerja                 : KOPERASI SEJAHTERA
2.      Alamat                               : Jln. Muchran ali Gg. Ananta NO. 60
3.      No. Telpon/fax                  :
4.      Nama pimpinana/ketua      : M. Dardiandi
5.      Nama pembimbing            : Alamsyah


                                                                       Sampit, 3 Maret  2011

KOPERASI SEJAHTERA
Ketua

M. DARDIANDI

Pembimbing Lapangan


ALAMSYAH



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktik Perkoperasian. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih kepada :
1.    Bapak M. Qahfi, M.Pd selaku ketua prodi pendidikan Ekonomi STKIP Muhammadiyah Sampit.  
2.    Bapak M.Dardiandi selaku ketua Koperasi Sejahtera yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan informasi tentang Koperasi Sejahtera.
3.    Bapak Alamsyah selaku pembimbing lapangan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan informasi tentang Koperasi Sejahtera.
4.    Ibu Saibatul Aslamiah, S.Pd selaku Dosen Pengampu mata kuliah Praktik Perkoperasian yang telah membimbing penyusunan laporan ini.
5.    Serta seluruh rekan – rekan lainya sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangunpenulis harapkan demi kesempurnaan laporan ini.
Penulis berharap laporan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



                                                                                          Sampit,   April 2011


                                                                                                    Penulis





Daftar isi

Halaman Judul   ................................................................................................         i
HalamanPengesahan.........................................................................................          ii
Identitas Mahasiswa ...................................................................................................iii
Surat Ijin dari STKIP ..................................................................................................iv
Identitas Koperasi .......................................................................................................v
Kata Pengantar ...........................................................................................................vi
Daftar Isi ................................................................................................................... vii

BAB I      PENDAHULUAN .................................................................................    1
A.       Latar Belakang .....................................................................................1
B.       Tujuan ...............................................................................................   1
BAB II    KARAKTERISTIK KOPERASI ...........................................................      2
A.    Sejarah Berdirinya Koperasi ...........................................................       2
B.     Visi dan Misi Koperasi ..................................................................     3      
C.     Analisis SWOT Koperasi .................................................................     3
D.    Unsur – unsur Organisasi Koperasi ................................................        4
E.     Struktur Organisasi Koperasi ..........................................................        6
BAB III   MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI ....................      7
A.    Mengelola Sumber Daya Manusia Koperasi.....................................         7
B.     Manajemen Pemasaran...................................................................        9
C.     Manajemen Keuangan Koperasi........................................................      10
D.    Teknik Penyelenggaraan Rapat Anggota..........................................      12
BAB IV   PENUTUP...................................................................................................      16
A.    Kesimpulan ....................................................................................    16
B.     Saran – saran .................................................................................... 16

Lampiran – lampiran 





 
BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Menurut UU koperasi No. 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi Rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Di Indonesia koperasi diperkenalkan atau dipelopori oleh R. Ari Wiriatmadja patih di Purwekerto (1896) dia mendirikan koperasi yang bergerak dibindang simpan pinjam. Kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwekerto di Banyumas. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Kongres Muhammadiyah pada tahun 1935 dan 1983 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi diseluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang dipelopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada tahun 1924 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyesatkan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres.
Oleh karena itu dalam rangka menggali kembali tentang koperasi dan juga sebagai salah satu tugas praktik perkoperasian, penulis membuat laporan tentang salah satu koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.

B.       TUJUAN PENULISAN
Ada pun tujuan dari pembuatan laporan ini adalah:
v  sebagai tugas akhir dari kegiatan Praktik Perkoperasian
v  memperoleh informasi baru tentang bagaimana kegiatan dan pelaksaanaan koperasi di lapangan.
v  Menambah wawasan




BAB II
KARAKTERISTIK KOPERASI
A.      SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi Sejahtera berdiri dengan Badan Hukum No. 1250/ BH/ XIX/ tanggal 22 Juni 1994 Sampit. Koperasi ini berada di Jln. Muchran Ali gang Ananta No. 60 dan koperasi ini merupakan cabang dari koperasi sejahtera ditingkat pusat. Awal berdiri koperasi sejahtera ini, mulai dari Sumatera yang didirikan oleh DL Sitorus. Pada waktu itu dia menanamkan modalnya dan membuka cabang koperasi sejahtera di Kalimantan khususnya koperasi sejahtera disampit ini.
Koperasi sejahtera ini bergerak dibidang sampin pinjam. Awalnya koperasi ini berdiri karena melihat prospek kedepan yang menjanjikan adanya peluang bisnis. Karena pada waktu itu masih belum ada yang mendirikan koperasi  dan dapat dikatakan masih kurang ada koperasi yang berdiri pada waktu itu.koperasi ini dulunya berada di gang Sari Gading, tetapi sekarang pindah karena beberapa faktor. Koperasi sejahtera ini merupakan unit kedua sedangkan unit pertama berada di Jln Mendumai.
B.       VISI DAN MISI KOPERASI

-          Visi
Ø  Mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya di kota Sampit.
Ø  Sebagai pemicu dan pemacu ekonomi kerakyatan.
Ø  Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan keadilan di Indonesia.
-          Misi
Ø  Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat kecil dan menengah.
Ø  Memaksimalkan siklus keuangan yang masuk kewilayah kita terutama kabupeten kotawaringin timur. Sehingga dapat dipergunakan untuk menyokong usaha anggota dengan warga sekitar khususnya usaha kecil dan menengah.
Ø  Meminimalisasi keluarnya siklus keuangan dari wilayah kita kabupaten kotawaringin timur dengan berusaha memaksimalkan daya pengelolaan keuangan sehingga kesejahteraan anggota dan masyarakat lebih meningkat.
Ø  Selalu berperan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, lingkungan, budaya, agama dan pendidikan serta kesehatan dari anggota dan masyarakat.
Ø  Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
Ø  Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ø  Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainya, baik BUMN, swasta, perbankan, maupun gerakan koperasi lainnya

C.      ANALISIS SWOT KOPERASI

1.      Kekuatan
Kekuatan yang terdapat pada koperasi Sejahtera adalah
-          Jumlah anggota yang banyak
-          Modal yang cukup besar
-          Bunga pinjaman relatif rendah
2.      Kelemahan
Kelemahan yang terdapat pada koperasi Sejahtera adalah
-          Adanya anggota yang pindah keluar daerah,
-          Adanya anggota yang kurang sadar dalam pembayaran.
3.      Peluang
Peluang yang terdapat pada koperasi Sejahtera adalah dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan lainnya seperti FIF dan Adira.
4.      Ancaman
Ancaman yang terdapat pada koperasi Sejahtera adalah dengan semakin banyaknya lembaga – lembaga keuangan sejenis.

D.      UNSUR – UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Dalam koperasi sejahtera terdapat unsur – unsur organisasi koperasi diantaranya adalah:

1.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategi koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa juga hukum.

2.      Dewan Penasehat Koperasi
Dewan Penasehat adalah Dewan yang diangkat oleh rapat anggota, dari orang-orang luar koperasi yang mempunyai keahlian khusus. Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, dan mereka bukan merupakan alat perlengkapan organisasi koperasi.

3.      Pengurus
Pengurus adalah orang – orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Pengurus bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

4.      Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberikan saran – saran demi kemajuan koperasi.

5.      Anggota
Anggota adalah orang – orang yang bergabung dalam koperasi dan melakukan transaksi / kegiatan yang berkaitan dengan usaha koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi dan anggota koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota koperasi.


E.       STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Didalam koperasi terdapat struktur Organisasi atau mekanisme kepengurusan untuk dapat mengelola kegiatan koperasi demi kemudahan dalam pengawasan dan pengendaliannya.

                                      Struktur Koperasi Sejahtera
REKAP
Dina Mustika

ANGGOTA
6. Fitriani
7. Ferry Budiman
8. M. Fajrianur
9. Nofi Almudi
10. Aldimin


ANGGOTA
1. Ucup Sugiarto
2. Hendra Susanto
3. Bahriannur
4. Diah Nani
5. Febriannur


RAPAT
ANGGOTA
KASIR
Ruth Dian Yulistia
KM 2
Nofi Almudi
KM 1
Alamsyah

PIMPINAN
M. Dardiandi

 

BAB III
MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI

A.      MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI
1. Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban hendaknya seimbang dan sejalan beriringan, hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ada pun hak dan kewajiban anggota Koperasi Sejahtera antara lain.
Hak Anggota
a.       Menghadiri, berpendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c.       Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas diluar  rapat anggota.
d.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
e.       Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Kewajiban Anggota
a.       Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.

2. Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pengurus harus melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ada pun Tugas dan Tanggung Jawab pengurus koperasi Sejahtera antara lain :
Tugas Pengurus
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Tanggung Jawab Pengurus
a.       Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

3.  Tugas Dan Tanggung Jawab Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi dan pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab pengawas koperasi Sejahtera antara lain :
Tugas Pengawas
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporann tertulis tentang hasil pengawasannya.

Tanggung Jawab Pengawas
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Manager
Pimpinan (manager) secara terstruktur kerja adalah wakil dari Staf Pusat yang ditempatkan di daerah atau unit, yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya atas maju mundurnya perkembangan/ usaha di mana yang bersangkutan ditempatkan.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab manager koperasi Sejahtera antara lain :
Tugas manager
a.     Dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus berpedoman pada instruksi Pusat baik secara tertulis maupun secara lisan, dan dapat mengambil kebijakan asal tidak bertentangan dengan instruksi dan tidak saling dirugikan.
b.    Mampu memimpin, membina, dan mendidik karyawan/ti bawahannya agar menjadi karyawan /ti yang disiplin, jujur, tegas, dan bertanggung jawab.
c.     Dapat mengambil tindakan skorsing terhadap karyawan/ti yang melanggar peraturan sehingga berakibat fatal.
d.    Membuat laporan secara tertulis  setiap pertengahan bulan dan akhir bulan, dan melaporkan segala permasalahan yang terjadi di Unit kerjanya bilamana sewaktu-waktu diperlukan.

Tanggung jawab Manager

a.     Bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya perkembangan Unit yang dipimpinnya.
b.    harus bisa mencegah secara dini segala permasalahan yang akan timbul, dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

B.       MANAJEMEN PEMASARAN
Dalam hal ini koperasi Sejahtera mempunyai manajemen pemasaran. Manajemen tersebut dilakukan dari anggota yang bertugas untuk melakukan promosi pemasarannya. Anggota tersebut langsung terjun kelapangan, mereka langsung mendatangi warung atau kios-kios atau dari pasar  ke pasar yang mempunyai peluang untuk mencari dana dalam memajukan usahanya. Mereka memulai dari warung – warung kecil dengan menawarkan pinjaman dana atau sejumlah yang ingi dipinjam oleh nasabah atau masyarakat tersebut. Setelah itu mereka menawarkan pinjaman ke toko – toko besar maupun kepasar – pasar yang biasanya jumlah pinjamannya lumayan besar. Setelah anggota koperasi mendapatkan nasabah yang ingin meminjam dana, mereka langsung melaporkannya kepimpinan untuk dianalisa, dilaksanakan serta ditinjau dalam hal untuk memperlancar peminjaman dana tersebut. Kemudian setelah berkembangnya koperasi tersebut maka pihak anggota tidak lagi menawarkan pinjaman dana kepada nasabah karena hal ini sebabkan nasabah sudah mengenal keberadaan dari koperasi Sejahtera tersebut. Dalam hal ini koperasi tersebut juga memiliki kendala dalam teknik pemasarannya, dapat terlihat dari masih banyaknya anggota baru dari koperasi yang masih segan atau tidak percaya diri dalam mempromosikan koperasi mereka dari warung kewarung atau dari pasar ke pasar. Tetapi lama kelamaan karena sudah terbiasa hal itu tidak menjadi masalah lagi. Teknik pemasaran ini dilakukan koperasi tersebut adalah untuk mempertahankan koperasinya dan untuk mengembangkan koperasinya serta untuk mendapatkan laba atau keuntung. Kemudian dalam kegiatan pemasaran koperasi ini jarus juga memberikan kepuasan kepada nasabah atau masyarakat. Karena mereka menginginkan usahanya berjalan terus dan menciptakan asumsi dari masyarakat atau nasabah yang menilai bahwa koperasi tersebut mempunyai pretise yang baik. Jadi dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa manajemen pemasaran koperasi sejahtera ini dijalankan dalam bentuk yang sederhana yaitu langsung dari warung ke warung atau toko-toko besar maupun dari pasar ke pasar.

C.      MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI
1.      Sistem Peminjaman Uang
Sistem peminjaman uang pada koperasi Sejahtera ada dua teknik yaitu harian dan bulanan. Pada pinjaman perbulah hanya khusus diperuntukan untuk  pegawai dan pinjaman harian diperuntukan untuk swasta atau pegawai, tetapi koperasi sejahtera ini menggunakan sistem harian dengan bunga 20 % dalam satu bulan. Dan dalam satu bulan ada 29 kali pembayaran dan dilihat dari besar pinjaman dan angsuranya.
Teknik perhitungan angsuran perhari:
Misalnya : Rp. 250.000 X 4 % = 10.000 dalam jangka waktu 29 kali bayar. Pada hari minggu tidak dilakukan penagihan.
Kalau nasabah meminjam uang sebanyak Rp. 250.000 harus ada potongan administrasi caranya :
Rp. 250.000 – 11% = 249.999,89 maka dia terima uang dengan jumlah
Rp. 249.999,89.
Makin besar pinjaman maka bunganya semakin berkurang

2.      Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi Sejahtera terlampir.

3.      Sumber Modal Koperasi
Untuk membuka sebuah koperasi minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang yang mana sudah dijelaskan pada undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 5. Pada prinsipnya koperasi bersifat dana dari dan untuk anggota.
Pada koperasi sejahtra ini modal usaha yang diperoleh melalui simpanan anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan atau modal cadangan. Selain itu, modal koperasi juga dapat diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU) yang tidak terbagi, donasi, dan lain-lain.
Dana simpanan pokok dan simpanan sukarela dibayarkan kepada pengurus setiap periode tertentu dan pengurus akan mengumumkan setiap akhir periode.

4.      Teknik Pembagian SHU
Berikut tehnik pembagian SHU pada koperasi Sejahtera

Sisa Hasil Usaha.......................................................................         Rp xxxxxx
Dialokasikan berdasarkan ketentuan pasal 36
Akta pendirian, yaitu sebagai berikut:
1)      Untuk cadangan                                 15% x Rp xxx =          Rp xxx
2)      Untuk anggota:
a. Menurut perbandingan jasa
    pinjaman                                         30% x Rp xxx= Rp xxx
b. menurut perbandingan jasa
    simpanan                                        25% x Rp xxx= Rp xxx
                                                                                                     Rp xxx
3)      Untuk dana pengurus                         10% x Rp xxx = Rp xxx  
4)      Untuk dana karyawan                        5%  x Rp xxx = Rp xxx
5)      Untuk dana pendidikan                     5%  x Rp xxx = Rp xxx
6)      Untuk dana sosial                              5%  x Rp xxx = Rp xxx
7)      Untuk dana pembangunan
daerah kerja                                        5%  x Rp xxx = Rp xxx
                                                                                                Rp xxx                                
                                                Rp xxxxxx
                                                                                                                      Rp xxxxxx

Dalam pembagian SHU pada koperasi sejahtra, langsung dari pusat.  Karena koperasi sejahtra ini merupakan cabang dari  pusat.

D.      TEKNIK PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA
1. Kedudukan Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah bagi anggota koperasi yang dikoordinir oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dalam suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam koperasi Sejahtera rapat anggota diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksaannya maupun menyangkut jumlah anggota yang akan hadir.
Segala keputusan yang diambil dalam rapat anggota mempunyai kekuatan hukum, hal ini ditegaskan dalam undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dalam pasal 22. Sedangkan fungsi dan wewenang yang dimiliki rapat anggota sanggat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 undang-undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan:
a.       Anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Pembagian sisa hasil usaha ( SHU)
g.      Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi, yang hadir pada rapat anggota adalah:
a.       Para anggota yang namanya terdaftar dalam buku daftar anggota
b.      Pengurus, pengawas dan penasehat koperasi
c.       Staf  Pusat yang tugasnya memberikan bimbingan dalam pengembangan koperasi pada umumnya dan kelancaran jalan rapat pada umunya
d.      para peninjau yang berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi. Misalnya calon anggota yang sudah dilayani koperasi tapi belum memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.
    






2. Tahapan Penyelenggaraan Rapat Anggota
Adapun tahapan dalam rapat anggota yaitu :
a.       Pembukaan oleh pembawa acara.
b.      Sambutan – sambutan
-          Dari Pengurus disampaikan oleh pimpinan.
-          Dari pengawas disampaikan oleh kepala mantri.
-          Dari pembina disampaikan oleh staf pusat.

c.       Rapat Pleno
-          Pembacaan tata tertib RAT / pengesahan oleh pimpinan.
-          Pembacaan Notulen RAT tahun lalu oleh pembawa acara.
-          Laporan pertanggung jawaban pengurus:
1) Bidang orgganisasi dan perkembangan usaha oleh pimpinan.
2) Bidang keuangan oleh kasir
-          Laporan badan pemeriksa.
-          Tanggapan umum atas pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa.
-          Pembahasan atas laporan pengurus dan badan pemeriksa.
-          Pembahasan rencana kerja, pendapatan dan penghasilan tahun buku 2011 dan pengesahan.
-          Lain-lain yang dianggap perlu.
-          Penutupan.

3. Teknik Pemilihan Pengurus, Pengawas dan Penasehat
Pemilihan pengurus, pengawas dan penasehat yang menetapkan adalah saat rapat anggota. Fungsi dan wewenang yang dimiliki rapat anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan:
a.       Anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta dan pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Pembagian sisa hasil usaha ( SHU)
g.      Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi



4. Tehnik Pembahasan Rencana Kerja
Rencana kerja kegiatan usaha koperasi Sejahtera dalam tahun buku 2011 antara lain:
a. Bidang organisasi
Membahas tentang penambahan anggota baru baik PNS atau masyarakat biasa yang mempunyai usaha tetap serta meningkatkan kinerja pengurus yang terpilih dan menertibkan administrasi pembukuan.
b. bidang usaha dan keuangan
membahas tentang simpanan wajib, simpanan sukarela, penertiban pengembalian pinjaman, dan penambahan usaha baru untuk peningkatan SHU serta membuat bukti penerimaan dan pengeluaran kas oleh bendahara II (kasir).
c. bidang administrasi
membuat laporan berkala kepada star pusat koperasi serta mengelola dan menyajikan data secara transparan kepada anggota.
d. sistem pengelolaan usaha
-          Biaya administrasi yang ditetapkan dalam rapat anggota Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan bila melebihi dari anggaran tersebut diusahakan meminta saran/ keputusan pengurus
-          Biaya RAT diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan penggunaannya diusahakan seefisien mungkin.
-          Pengelolaan simpan pinjam dan pengembaliannya
1)      Bagi anggota yang mau meminjam lebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pengurus selambat-lambatnya.
2)      Anggota yang baru masuk dapat meminjam setelah 1 hari secara aktif menjadi anggota.
-          Pengembalian pinjaman
1)      Besar pinjaman adalah sejumlah pinjaman dibagi 30 hari.
2)      Pengembalian pinjaman dan setoran simpanan anggota dipotong setiap hari.
3)      Untuk simpanan wajib dan bunga pinjaman yang tidak dibayar/disetor oleh anggota akan dicatat sebagai piutang terhadap anggota yang bersangkutan.
4)      Untuk peminjam yang mengajukan pinjaman, tetapi belum lunas                      ( menambah ) harus dihitung ulang jumlah angsuran.
5)      Bagi anggota yang pembayarannya macet agar dibuat Surat Tagihan tiap hari sesuai kesepakatan.



-          Sistem pengelolaan Kas
1)    Pemegang kas bertugas menerima setoran dari anggota dan mengeluarkan uang sesuai dengan jumlah yang telah disetujui oleh pimpinan.
2)    Pembukuan (juru buku) adalah kasir bertugas mencatat bukti-bukti transaksi yang diterima dari pemegang kas ke dalam buku – buku yang diperlukan dan pada akhir periode berkewajiban menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada anggota dalam RAT tahun buku yang bersangkutan.
3)    Setiap tanggal 30 setelah menerima setoran dari para anggota pemegang kas harus mengumumkan saldo kas pada bulan berikutnya.

-          Untuk anggota yang meninggal dunai utangnya dianggap lunas tapi harus ada Surat Keterangan Kematian.





BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

-          Koperasi Sejahtera bergerak pada bidang simpan pinjam yang didirikan pada tanggal 22 Juni 1994. yang sudah berbadan hukum nomor : 1250/ BH/ XIX.
-          Manajemen pemasaran pada Koperasi Sejahtera tersebut dilakukan oleh anggota yang bertugas untuk melakukan promosi pemasarannya. Anggota tersebut langsung terjun kelapangan, mereka langsung mendatangi warung-warung atau kios-kios atau dari pasar  ke pasar yang mempunyai peluang untuk mencari dana dalam memajukan usahanya.
-          Manajemen keuangan koperasi sejahtera terbagi menjadi: sistem peminjaman uang, laporan keuangan, sumber modal koperasi dan teknik pembagian SHU.
-          Teknik pembagian SHU pada koperasi Sejahtera dialokasikan untuk cadangan 15%, untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman 30%, menurut perbandingan jasa simpanan 25%, untuk dana pengurus 10%, untuk dana karyawan 5%, untuk dana pendidikan 5%,untuk dana sosial 5%, untuk dana pembangunan daerah kerja 5%.
-          Teknik pembahasan rencana kerja pada koperasi sejahtera, yaitu Bidang organisasi, bidang usaha dan keuangan,dan sistem pengelolaan usaha .


B.     SARAN

Semoga pengetahuan tentang perkoperasian tidak terhenti sampai di sini saja, dan kita dapat menggali lagi tentang pengetahuan kita lebih dalam tentang Koperasi Sejahtera pada khususnya dan Praktik Perkoperasian pada umumnya.




















LAMPIRAN - LAMPIRAN















DAFTAR HADIR MAHASISWA STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT

Mata kuliah                            :    Praktik Perkoperasian
Semester                                 :    VI (Enam)
Jurusan perodi                        :    IPS/ Pendidikan Ekonomi
Nama dunia usaha/koperasi    :    Koperasi Sejahtera

NO
Hari Tanggal
Nama Mahasiswa
Doni
Gusteriana
Indah Mulyana w
Isna Radianti
Lisnawati Dewi

Rabu, 9 Maret 2011






Jumat, 11 Maret 2011






Sabtu, 12 Maret 2011






Jumat, 18 Maret 2011






Sabtu,19 Maret 20011






Jumat,25 Maret 2011






Sabtu, 26 Maret 2011






Jumat, 1 April 2011






Sabtu, 2 April 2011






Jumat, 8 April 2011






Sabtu, 9 April 2011






Pembimbing lapangan.


ALAMSYAH
Sampit, ....................... 2011






LAPORAN PENILAIAN PEMBIMBING
PEMBIMBING MATA KULIAH PRAKTIK PERKOPERASIAN

NAMA                                                      : DONI
NOMOR POKOK MAHASISWA          : 08.11.320.87203.00650
JURUSAN/ PRODI                                 : IPS/ PENDIDIKAN EKONOMI
KOPERASI TEMPAT PRAKTIK           : KOPERASI SEJAHTERA

No
Aspek Penilaian
Kualifikasi/ keterangan
Huruf
1
2
3
1.
Kehadiran/ Absensi

2.
Komunikasi dan Kerjasama

3.
Kedisiplinan

4.
Kemandirian Dan Tanggung Jawab


             Komentar Pembimbing :


                                                                 Pembimbing Lapangan




                                                               ALAMSYAH

Keterangan Nilai
A = Amat Baik
B = Baik
C = Cukup
D = Kurang