Kamis, 31 Maret 2011

MAKALAH DUMPING


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar belakang
                 Dalam ilmu ekonomi dumping merujuk kpada segala jenis predatory pricing, namun kata tersebut sekarang umumnya hanya digunakan dalam konteks hukum perdagangan internasional, dimana dumping didefinisikan sebagai tindakan produsen disalah satu negara pengekspor produk kenegaara lain dengan harga yang jebih murah dibandingkan dengan harga yang ada dipasar pengekspor pada produk yang sama. Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair karenan bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti oleh dampakk ikutannya seperti pemutusan kerja masal, penganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis didalam negeri. dengan kata lain hakekat dumping sebagai praktek curang , bukan hanya karena dumping dipergunakan untuk sebagai sarana untuk merebut pasarandi negara lain. tapi bahkan dapat mematikan perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis.
                 Bahkan dumping pun dapat memproduksi monopoli yang pada ujungnya merujuk pada persaingan tidak sehat, monopoli dan persaingan tidak sehat ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. karena pada umumnya monopoli dapat menyebabkan persaingan tidak sehat sebaliknya monopoli merupakan akibata dari persaingan tidak sehat.
                 Persaingan sangat dimungkinakan dalam dunia usaha, mengingat bahwa kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas, dengan alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas. dimanapun kapanpun para pengusaha melalui perssainga berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadapa konsumen, meningkatkan jumlah produksi dan berusaha untuk merebut pasar serta konsumen yang pada akhirnya merujuk pada suatu tindakan monopolis yang sudah pasti merupakan persaingan tidah sehat.dansebagai akibatnya adalah penggunaan sumber daya yang tidak efektif dan efisien.

1.2     Identifikasi Masalah
                 Dumping, dan persaingan tidak sehat merupakan tindakan para pealaku usaha dalam persaingan. Untuk merebut pasar dan konsumen. walaupun dalam jangka pendek dumping mengutunkan konsumen namaun pada jangkan yang panjang akan merugikan konsumen dan termasuk industri pesaing yang memiliki industri sejenis. demikian juga monopoli dan persaingat tidak sehat. dengan adanya dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat maka penggunaan sumber daya menjadi tidak efektif dan efisien. sulitnya kompetitor baru, masuk dalam persaingan menyebabkan terdistorsinya pasar. kreatifitas dan inovasi sulit berkembang, dan satu hal yang sudah pasti adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau negara. hal ini karena dampak buruk dari dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat (selaing masalah keamanan dan isu politik).dari sekian banyak masalah yang ditimbulkan oleh praktek dumping, monopoli dan persaingan tidak sehat adakah hukum yang mengatur dan mengawasi persaingan usaha?? dan apakah proteksionisme merupakn langkah yang tepat untuk menanggulangi atau bahkan meniadakan dumping, monopli dan persaingan tidak sehat.


1.3 Rumusan Masalah

Dumping, merupakan  persaingan tidak sehat merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini untuk menciptakan pasar kompetatif dengan persaingan yang sehat atau wajar. masalah utama yang ada saat ini adalah "bagaimanakah perspektif hukum dalam dunia usaha???". Sebuah pertanyaan yang perlu di jawab oleh kita semua, agar kita bisa memahami peran HUKUM dalam dunia usaha




BAB II

PEMBAHASAN

1.     Pengertian Dumping
·           Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor
·           Menurut kamus lengkap perdagangan internasional dumping adalah suatu komoditi di suatu pasar diluar negri  pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah dari pada tingkat harga pasar domestiknya atau atau dinegara ketiga.
·           Menurut kamus ekonomi (inggris-indonesia) dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, dimana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut.              

2.    Dasar Hukum
·         UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk
·         Peraturan pemerintah no. 34 tahun 1996 tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan.
·         Keputsan mentri perindustrian dan perdagangan no 430/mpp/9/1999 tentang komite anti dumping indonesia dan tim operasional anti dumping.

Anti Dumping
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No: 430/MPP/Kep/9/1999 tentang Komite Antidumping Indonesia dan Tim Operasional Antidumping
        Surat Edaran Dirjen Bea dan No. SE-19/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping/Sementara




3.         KOMITE ANTI DUMPING
untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan membentuk komite anti dumping (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag, depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
Komite tersebut bertugas :
1. Melakukan penyeledikan terhadap barang dumping dan barang yang mengandung subsidi.
2.       Mengupulkan, meneliti dan mengelola bukti dan informasi
3.Mengusulkan pengenaan bea  masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
4.       Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh mentri perindustrian dan perdagangan
5.       Membuat laporan pelaksanaan tugas.
Penjelasan Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Anti dumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.


4.    Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:

1.        Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2.       Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3.       State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.


4.       Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5.       Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

4.  Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara:
1)    Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2)   Harus ada kerugian material di negara importir
3)   Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi. Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.

6.       Dampak praktek dumping
             Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.




BAB III
PENUTUP

             Dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, dimana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut. untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan membentuk KOMITE ANTI DUMPING (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag, depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
5 tipe dumping menurut Robert Willig yaitu
1.        Market Expansion Dumping
2.       Cyclical Dumping
3.       .State Trading Dumping
4.       Strategic Dumping
5.       Predatory Dumping
Dampak dari praktek dumping iyalah menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing.


               




Daftar pustaka
·         Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, “Masalah-Masalah Hukum dalam Perdagangan
nternacional”, Rajawali Prees, Manajemen, Yakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
·         John H Jackson and William J. Davey, “Legal Problems of Economics International”, Cases, Materials and Tax (2nd Edition).
·         Johnny Ibrahim, “Hukum Persaingan Usaha : Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia”, Bayumedia, Malang, 2007.






Kamis, 24 Maret 2011

PERAN SEKTOR LUAR NEGRI


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Puluhan tahun yang lalu, ahlin ekonomi telah menyatakan bahwa perdagangan luar negeri merupakan salah satu kekayaan negara, sehingga  jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran , maka mutlak negara tersebut melakukan perdagangan dengan negara lainnya. Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancer, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sector perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Apa arti pentingnya perdagangan antar Negara?
2)      Apa saja hambatan – hambatan perdagangan antar Negara?
3)      Bagaimana peran kurs valuta asing dalam perekonomian luar negeri Indonesia?
C.     TUJUAN PENULISAN
1)      Untuk memenuhi tugas mata kuliah perekonomian Indonesia.
2)      Untuk mengetahui dan memahami Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia .
3)       Untuk mengetahui hambatan – hambatan perdagangan antar Negara serta peran kurs valuta asing dalam perekonomian luar negeri Indonesia.

D.    MANFAAT PENULISAN
Manfaat penulisan ini agar setiap mahasiswa dan mahasiswi  yang nantinya sebagai generasi penerus , maka sudah seharusnya mengetahui, memahami dan mengerti tentang Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia. Karena dengan ini kita akan tahu sejauh mana hubungan baik antar Negara.
E.     METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini menggunakan metode  pustaka


BAB II
PEMBAHASAN


A.     PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
       Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
       Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain  dalam kehidupan ekonominya adalah :
1)      Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.
2)      Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.
3)      Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan  produksi untuk barang yang sama.
4)      Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
5)      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.


B.     HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
       Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:
1)      Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2)      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan  komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan  bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system  perekonomian amerika.
3)      Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping

sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4)      Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
-Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
-Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
-Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.






C.     PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
                                          
       Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
       Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2x24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.




 BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
1.      Kesimpulan permasalahan 1
Perdagangan  antar negara
Alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain  dalam kehidupan ekonominya
2.      Kesimpulan permasalahan 2
hambatan – hambatan perdagangan antar negara
setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
3.    Kesimpulan permasalahan 3
Peran kurs valuta asing dalam perekonomian luar negeri indonesi
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar).

B.     SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini,dapat bermanfaat bagi para pelajar baik yang muda maupun yang tua, serta tidak hannya bagi kalangan khususnya (lingkungan pendidikan) saja. Oleh karena itulah kita diharapkan untuk lebih jauh lagi memahami tentang Peran Sektor Luar Negeri pada Perekonomian Indonesia.